Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan aturan terkait transportasi online akan dibuat dalam bentuk peraturan presiden (Perpres) terlebih dahulu. Penerbitan Perpes dilakukan untuk menyelesaikan persoalan transportasi online dengan cepat.
Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya akan mengkaji terkait aturan transportasi online dalam bentuk undang-undang.