Hal itu dibuktikan dari perdagangan karbon selama perhelatan COP30. Hanif juga mengklaim, hanya Indonesia dan Norwegia yang mampu mengoperasionalkan Pasal 6.2 dan 6.4 perjanjian Paris (Paris Angreement).
Diketahui, pasal 6.2 perjanjian Paris mengatur kerja sama sukarela antarnegara untuk mencapai target iklim, yang memungkinkan transfer emisi secara bilateral dengan panduan akuntansi dan pelaporan. Sementara Pasal 6.4, menetapkan mekanisme pasar baru yang terpusat untuk memperdagangkan kredit karbon berkualitas tinggi secara global.