Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan memberlakukan tarif cukai khusus untuk rokok ilegal dalam negeri mulai Desember 2025. Langkah ini bagian dari upaya pengendalian peredaran rokok ilegal serta penataan produsen dalam skema legal di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Purbaya menjelaskan bahwa tarif masih dalam perhitungan bersama pelaku industri agar tetap adil bagi produsen yang beralih ke jalur legal. Namun, bagi pihak yang tetap menjalankan produksi ilegal setelah kebijakan berjalan, pemerintah mengancam akan melakukan penindakan tanpa kompromi.