Penyederhanaan nilai rupiah atau Redenominasi kembali jadi sorotan di Indonesia akibat terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. Redenominasi dilakukan dengan menghapus tiga angka nol di nominal rupiah, misalnya Rp 5.000 menjadi Rp 5. Urgensinya adalah untuk menyeimbangkan perekonomian, menjaga kestabilan nilai rupiah, demi meningkatkan daya beli masyarakat dan kredibilitas Rupiah.
Nah.. redenominasi ini pernah dilakukan oleh negara-negara lain, lho! Bahkan dilakukan secara besar-besaran. Apa saja negara tersebut? Berikut laporannya dari FXSSI