Jika sebelumnya registrasi SIM Card atau kartu SIM telepon, wajib pakai KTP dan KK, sebentar lagi registrasi SIM Card wajib pakai face recognition atau pemindaian wajah. Aturan itu telah disiapkan oleh Kemkomindigi bekerja sama dengan Dukcapil. Saat ini aturan tersebut dalam proses konsultasi publik.
"Makanya dalam waktu dekat saya pernah waktu itu mengenai registrasi dengan face recognition, ya, kerja sama dengan Dukcapil, apakah akan segera dijalankan? Insya Allah iya. Ya, sekarang kita dalam proses konsultasi publik" Ujar Dirjen Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah.