Pengadilan Bangladesh menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina yang dimakzulkan pada 17 November lalu. Hasina dinyatakan bersalah karena memerintahkan tindakan keras mematikan terhadap pemberontakan yang dipimpin mahasiswa.
Hakim menyatakan Hasina memenuhi unsur kejahatan dan menjatuhkan vonis bersalah atas tiga dakwaan.