Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman buka suara terkait informasi yang menyebut KUHAP baru memberi kewenangan kepada polisi untuk menyadap dan melakukan tindakan paksa tanpa izin pengadilan. Habiburokhman memastikan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
Ia menyebut dalam aturan KUHAP baru, penyadapan akan diatur secara khusus lewat undang-undang yang mengatur penyadapan.