Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan 51,75 hektare ladang ganja di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Total luas ladang ganja tersebut tersebar di 26 titik lokasi.
Diketahui 26 titik ladang ganja ini terungkap setelah penangkapan dua orang tersangka di daerah Deli Serdang, Sumatra Utara. Dari kedua tersangka itu polisi juga mengamankan ganja siap edar.