Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) lewat KBRI Phnom Penh merilis pernyataan terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret Rizki Nur Fadhilah di Kamboja, pesepakbola muda asal Bandung. Kemlu menyatakan jiks Rizki dalam kondisi baik.
Berdasarkan informasi yang digali KBBRI, Kemlu menyimpulkan bahwa Rizki bukan korban TPPO di Kamboja. "Berbagai kondisi tersebut mengarah pada kesimpulan bahwa RNF tidak terindikasi sebagai korban TPPO", ungksp Kemlu dalam pernyataan resminya.