Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas banding yang diajukan Nikita Mirzani atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. Berkas permohonan banding telah diterima Pengadilan Tinggi Jakarta pada 3 November 2025.
Saat ini berkas telah diserahkan ke majelis hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara di tingkat banding.