Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Razman Arif Nasution yang meminta dibebaskan dari vonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim menilai seluruh keberatan Razman sudah dipertimbangkan di pengadilan sebelumnya.sehingga permohonan bebas tidak bisa dikabulkan.
Hakim juga menolak tuntutan jaksa yang ingin hukuman Razman diperberat menjadi 2 tahun. Putusan banding menetapkan vonis tetap 1 tahun 6 bulan karena dianggap sudah adil dan tepat.