Lima orang mahasiswa menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon meminta agar masyarakat bisa memberhentikan anggota DPR RI.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima mengatakan gugatan itu dilayangkan akibat persepsi buruk publik terhadap DPR.