25
Loading...

Video: Viral Tawaran Jasa Nikah Siri di TikTok, Begini Respons MUI

Tonton Juga Viral Potongan Ayat Al-Quran Tetap Utuh di Tengah TKP Kebakaran
Loading...
684 Views | Sabtu, 22 Nov 2025 14:28 WIB

Video tawaran jasa nikah siri di Jakarta Timur viral di media sosial usai mereka menawarkan pernikahan siri yang tak ribet untuk menyewa gedung atau restoran.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan pernikahan yang tak memenuhi syarat akan menimbulkan kemudharatan bahkan hukumnya haram. MUI juga mengatakan sebaiknya praktik nikah siri tersebut dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) agar menghindari kemudharatan atau dampak negatif.

Pencatatan pernikahan di KUA pun akan memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, hingga anak-anak dan jika jasa nikah siri itu tak bisa memberikan kepastian, maka usaha semacam itu tak bisa dibenarkan.

Ikhda Nisrina Nabila - 20DETIK