Gubernur Bali, Wayan Koster, memutuskan untuk menghentikan proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali pada Minggu (23/11). Bangunan utama lift yang terdiri dari jembatan layang, lift kaca, restoran dan pondasi, dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin dan rekomendasi dari pusat maupun daerah (provinsi).
Koster memberikan waktu kepada kontraktor untuk membongkar proyek tersebut dalam waktu 6 bulan.