25
Loading...

Video Mahasiswa Terdakwa Ajakan Anarko Teriak di Pengadilan: Hidup Rakyat!

Simak juga: 25 Pendemo Rusuh Jalani Sidang, Didakwa Rusak Fasum-Serang Polisi
Loading...
810 Views | Senin, 24 Nov 2025 17:56 WIB

Seorang mahasiswa bernama Wawan Hermawan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan manipulasi konten di media sosial yang berisi ajakan aksi unjuk rasa yang berujung anarkistis pada Agustus lalu. Terdakwa merupakan seorang admin dari akun media sosial @bekasi_menggugat yang memiliki 826 pengikut.

Pihak Wawan mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut. Diketahui terdakwa disebut secara sadar mengunggah konten yang berjudul "Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia", sedangkan berita aslinya diunggah oleh media bernama Redaksikota.com dengan judul "Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!".

Yumna Khan - 20DETIK