Kementerian Kesehatan bakal memperbaiki sistem rujukan rumah sakit. Adapun perubahan mekanisme rujukan ini dari sebelumnya sistem berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit berubah menjadi berdasarkan kemampuan layanan.
Nantinya pasien akan dirujuk ke rumah sakit berdasarkan kondisi medis dan tingkat keparahan penyakit. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengaku, untuk perubahan rujukan rumah sakit ini direncanakan dapat dilakukan di awal tahun 2026.