Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD.
Gugatan yang terdaftar pada nomor 199/PUU-XXIII/2025 itu meminta agar masyarakat dapat memberhentikan anggota DPR/DPRD. Pemohon mempermasalahkan ketiadaan mekanisme pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) oleh konstituennya.