Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD.
Gugatan yang terdaftar pada nomor 199/PUU-XXIII/2025 itu meminta agar masyarakat dapat memberhentikan anggota DPR/DPRD. Pemohon mempermasalahkan ketiadaan mekanisme pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) oleh konstituennya.