Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi pihak Ammar Zoni yang menggunakan pernyataan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi yang meluruskan kabar soal dugaan peredaran narkoba oleh Ammar Zoni di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Dalam pernyataan itu Mashudi menegaskan, temuan satu linting ganja di sel Ammar bukan berasal dari aktivitas peredaran, melainkan hasil penggeledahan rutin yang dilakukan petugas.
Majelis Hakim PN Jakpus menjelaskan alasan menolak eksepsi tersebut karena dianggap bukan merupakan materi dari eksepsi melainkan sudah merupakan materi pembuktian. Atas hal itu, pihak Ammar pun menyampaikan tanggapannya…