25
Loading...

Video: PN Jakpus Perintahkan Pengelola Segera Kosongkan Hotel Sultan

Video: PN Jakpus Hukum Pengelola Hotel Sultan Bayar USD 45 Juta ke Negara
Loading...
3,898 Views | Senin, 01 Des 2025 18:00 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco (pengelola lahan Hotel Sultan saat ini) melawan Menteri Sekretaris Negara dkk terkait pengelolaan Hotel Sultan. Hakim menyatakan negara sebagai pemilik sah lahan Hotel Sultan.

Putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memerintahkan PT Indobuildco menyerahkan kembali lahan ke negara serta membayar royalti sebesar 45 Juta Dollar.

Dwi Putri Aulia - 20DETIK