Dalam sebuah hadits riwayat Abu Daud disebutkan bahwa upah hasil dari penjualan hewan, salah satunya kucing adalah hal yang dilarang. Sedangkan saat ini, jual beli hewan seperti kucing adalah hal yang lumrah terjadi.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum jual beli kucing menurut para ulama? Berikut penjelasan dari Guru Besar Fikih Kontemporer UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Hj. Afidah Wahyuni, M.Ag.
Klik di sini untuk menonton video-video lainnya!