Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang sudah mampu secara fisik dan mental tetapi belum mampu secara finansial hingga memilih untuk melaksanakan haji dengan dana hasil pinjam? Berikut penjelasan dari Berikut penjelasan dari Guru Besar Fikih Kontemporer UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Hj. Afidah Wahyuni, M.Ag.