Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas), anak-anak di bawah usia tertentu tidak boleh dibuatkan akun media sosial atau platform digital tanpa verifikasi usia dan pendampingan orang tua.
Aturan ini merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk melindungi anak-anak dari risiko negatif di dunia maya, seperti konten berbahaya, penyalahgunaan data, atau interaksi dengan orang dewasa tanpa pengawasan.