Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa sanksi untuk kebijakan pembatasan usia penggunaan platform digital tidak ditujukan kepada anak maupun orang tua, tetapi kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE). Aturan ini mewajibkan platform digital menerapkan sistem keamanan dan verifikasi teknologi yang mencegah anak-anak di bawah batas usia tertentu membuat akun atau mengakses layanan mereka.
Pemerintah juga menekankan pentingnya penerapan verifikasi usia dan persetujuan orang tua serta literasi digital agar kebijakan ini benar-benar melindungi anak tanpa mengekang mereka secara berlebihan.
Tonton juga berita video lainnya di sini ya.