Detikers pernah bingung kalau nemu uang di jalan harus diambil atau nggak? Secara uang tersebut bukanlah milik kita. Nah, dalam fikih sudah dijelaskan terkait apa yang harus dilakukan jika kita menemukan ‘Luqathah’ atau yang disebut barang temuan.
Berikut penjelasan dari Guru Besar Fikih Kontemporer UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Hj. Afidah Wahyuni, M.Ag.
Klik di sini untuk menonton video-video lainnya!