Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Penetapan ini, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya hanya menyatakan Terdakwa bersalah atas Pasal UU ITE dan membebaskannya dari dakwaan TPPU.