Bos Mecimapro Fransiska Dwi Meilani alias Melani menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investor konser K-Pop TWICE dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/12). Tim kuasa hukum Melani membacakan poin-poin eksepsinya.
Dalam eksepsi tersebut, tim kuasa hukum meminta agar Melani dibebaskan dari tahanan. Mereka turut menegaskan permintaan agar harkat, martabat, dan nama baik Melani dipulihkan sepenuhnya setelah putusan sela dibacakan.
Klik di sini untuk menonton video lainnya!