Sebelumnya, aturan pembatasan medsos untuk anak ini telah diatur dalam PP Tunas untuk perlindungan anak di ruang digital yang ditandatangani pada Maret 2025. Adapun aturan itu mengatur soal anak 13 tahun diatur untuk platform risiko rendah, 16 tahun untuk platform dengan risiko kecil hingga sedang, dan 16 - 18 tahun untuk platform risiko tinggi dan pendampingan orang tua.