Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menargetkan penerapan aturan PP Tunas terkait pembatasan media sosial untuk anak akan dilakukan pada Maret 2026.
Nantinya akan ada sejumlah sanksi yang akan dijatuhkan pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bila melanggar ketentuan pembatasan media sosial untuk anak tersebut.