Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan telah mengirimkan surat resmi ke Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia pada tanggal 5 Desember 2025. Surat itu berisi permohonan menghadirkan Ammar Zoni cs di sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan pemindahan sementara para terdakwa dari Lapas Nusakambangan selama proses sidang. JPU menyebut pihaknya baru saja mendapat surat balasan dari pihak terkait.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia mengabulkan permohonan itu. Ammar cs akan dipindahkan sementara ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Narkotika Jakarta.
Klik di sini untuk menonton video lainnya!