Sopir mobil pengantara yang menerobos hingga menabrak guru serta siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing, Jakarta Utara, AI, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
AI terancam terancam hukuman pidana 5 tahun penjara. Polisi juga telah memeriksa 10 saksi untuk mendalami kasus tersebut.