Dua importir pakaian bekas bernama Samsul Bahri dan Zulkifli Tanjung ditangkap polisi. Zulkifli dan Samsul adalah tersangka kasus impor pakaian bekas asal Korea Selatan dengan jalur perdagangan ilegal.
Selain tindak perdagangan berupa importasi barang tidak dalam keadaan baru secara ilegal, mereka juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TTPU)