Streamer Resbob udah diamankan polisi gara-gara ucapannya di live viral dan menghina suku Sunda serta Viking Persib. Kini kasusnya masuk ranah hukum.
Resbob dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait ujaran kebencian bermuatan SARA, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.