10 anggota TNI yang menganiaya warga bernama Komang Juliartawan atau Basir hingga tewas telah menjalani sidang putusan pada Selasa (16/12) di Pengadilan Militer (Dimil) III-14 Denpasar.
Vonis yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa pun berbeda-beda. Satu di antaranya divonis hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan dipecat dari kemiliteran.
Tonton video lainnya di sini!