Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang telah diteken Presiden Prabowo. Adapun PP tersebut akan menjadi acuan dalam penentuan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Menurut buruh, mereka tidak pernah diajak untuk berdiskusi merumuskan PP tersebut sehingga isinya pun tidak diketahui sampai saat ini.