Dalam hasil tersebut, MK menegaskan bahwa pembayaran royalti ditanggung oleh pihak penyelenggara, penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice. MK mendorong agar DPR bisa mengkaji kembali UU 28 Tahun 2014 secara komprehensif.