Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan penerapan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta harus menjadi upaya terakhir (ultimum remedium). MK menyatakan sanksi pidana dilakukan jika upaya sanksi administrasi hingga restorative justice tidak terpenuhi.
Artinya MK mengabulkan pemohon terkait dengan frasa 'huruf f' dalam norma Pasal 113 ayat (2) UU 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.