Polres Gresik membongkar kasus aplikasi ilegal Gomatel yang meresahkan para masyarakat. Terkait kasus tersebut polri menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam aplikasi tersebut.
Aplikasi tersebut diduga telah menyebarluaskan data pribadi nasabah. Ada 1,7 juta data nasabah dalam aplikasi tersebut.