Pemerintah mengizinkan warga yang terdampak bencana memanfaatkan kayu gelondongan pascabanjir di Sumatera. Kayu itu boleh digunakan untuk pembangunan hunian sementara maupun hunian tetap.
Kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, izin tersebut sudah ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan lewat surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah setempat.