Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) , bersama ayahnya, HM Kunang (HMK), ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka diduga menerima Rp 9,5 miliar dari kontraktor inisial SRJ untuk proyek yang belum. Uang tersebut yakni 'ijon' atau uang muka untuk jaminan proyek pada tahun berikutnya. Diketahui ayah dari Bupati Ade berperan sebagai perantara suap.