Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Lebih lanjut, pemanfaatan kayu-kayu tersebut harus dilaksanakan secara terpadu antara Kementerian Kehutanan dan instansi terkait pada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota serta berbagai unsur aparat penegak hukum (APH) sesuai dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.