Pernah nggak ketika habis wudhu tapi malah nggak sengaja bersentuhan sama lawan jenis? Apakah wudhunya menjadi batal?
Kondisi tersebut dalam mazhab ulama fikih sebenarnya memiliki pandangan yang berbeda-beda. Berikut penjelasan dari Guru Besar Fikih Kontemporer UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Hj. Afidah Wahyuni, M.Ag.
Klik di sini untuk menonton video-video lainnya!