Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan sementara aktivitas 8 hingga 9 perusahaan yang diduga berdampak pada kerusakan lingkungan di sejumlah wilayah Sumatera. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut seluruh perusahaan tersebut telah dikenai sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah serta diwajibkan menjalani audit lingkungan.
Hasil audit nantinya akan menjadi dasar penentuan sanksi lanjutan mulai dari sanksi administrasi gugatan perdata hingga pidana.
Klik di sini untuk menonton video lainnya!