Serikat Pekerja Kampus mengajukan uji materi Pasal 52 Ayat 1,2,3 Undang-Undang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (24/12). Mereka menilai aturan tersebut tak menjamin upah layak bagi dosen dan membuka ketimpangan penghasilan dibanding pekerja sektor lain.
Selain itu, mereka juga menyoroti tak adanya parameter upah layak yang jelas bagi dosen. Dalam aturan yang berlaku, upah dosen masih merujuk pada kebutuhan hidup minimum yang sudah tidak digunakan sejak hampir dua dekade lalu.
Klik di sini untuk menonton video lainnya!