Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak ketetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 6,17%. Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,17% atau sekitar Rp 333.115 menjadi Rp 5.729.876 per bulan berdasarkan indeks alfa 0,75.