Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan influencer dr. Samira atau dokter detektif (doktif) menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dr. Richard Lee melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27A. Doktif ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 12 Desember 2025.
Keduanya akan dipanggil Polres Metro Jakarta Selatan pada 6 Januari 2026 untuk dilakukan tahap mediasi.
Tonton juga berita video lainnya di sini ya.