Nah, apakah modifikasi cuaca tersebut sama halnya merubah hukum alam dari yang seharusnya hujan menjadi tidak hujan? Bagaimana Islam memandang hal ini? Berikut penjelasannya dari Dosen Fikih Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr. Imam Sujoko, MA.