Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing dari 4 dakwaan penyalahgunaan kekuasaan setelah dinyatakan bersalah. Najib juga dihukum membayar denda total RM 11,4 miliar. Hakim menjatuhkan hukuman penjara untuk 25 dakwaan tersebut secara kumulatif hingga total 165 tahun, namun hukuman tersebut dijalankan bersamaan (concurrent).