Punya resto atau kafe dan sering muterin lagu? Ada info penting nih buat kalian. Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025.
Surat edaran ini mengatur kewajiban pembayaran royalti lagu dan atau musik di ruang publik komersial. Mulai dari restoran, kafe, hotel, sampai pusat perbelanjaan.