25
Loading...

Video: Pemerintah Terbitkan SE Kewajiban Pembayaran Royalti Musik untuk Resto-Kafe

Video KETIK: Wulan Guritno-Shaloom Main Film Bareng-Bahas yang Bikin Berantem
Loading...
5,642 Views | Selasa, 30 Des 2025 04:06 WIB

Punya resto atau kafe dan sering muterin lagu? Ada info penting nih buat kalian. Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025.

Surat edaran ini mengatur kewajiban pembayaran royalti lagu dan atau musik di ruang publik komersial. Mulai dari restoran, kafe, hotel, sampai pusat perbelanjaan.

Aji Bagoes - 20DETIK