Pemerintah akhirnya resmi nerapin kewajiban bayar royalti musik dan lagu yang diputar di kafe, mall, hingga ruang publik yang bersifat komersial. Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2005.
LMKN pun ditunjuk sebagai satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengelola pembayaran royalti.