Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana perjudian online (Judol) berskala internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia. Sebanyak 20 tersangka diamankan selama periode Agustus-Desember 2025 mulai dari pemilik dan pengelola situs judol, admin keuangan, penyewa rekening operasional, hingga pihak yang berperan dalam pencucian uang hasil Judol.
Selain para tersangka, penyidik juga menyita barang bukti serta memblokir sedikitnya lebih dari 100 rekening bank dan masih terus melakukan pengembangan. Situs judi online yang dimaksud adalah T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET. Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan judol tersebut dalam kurun waktu satu tahun dapat memperoleh omzet hingga ratusan miliar rupiah.